‎Probolinggo,cakramedianews.com- Slogan Mitra Strategis yang sering digaungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terhadap jurnalis kini dipertanyakan. Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) menilai, predikat tersebut hanya menjadi pemanis bibir karena garda terdepan informasi tersebut justru terpinggirkan dalam implementasi jaminan sosial tenaga kerja.

‎​Padahal, Pemkab Probolinggo sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perbup Probolinggo Nomor 42 Tahun 2023. Regulasi ini secara spesifik mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor berisiko tinggi yang dibiayai melalui APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025-2026.

‎​Meski jurnalis masuk dalam kategori pekerja berisiko bersama pengemudi ojek, petani, dan nelayan, kenyataan di lapangan berbicara lain. Ribuan pekerja sektor lain mulai ter-cover, namun jurnalis seolah menjadi anak tiri dalam distribusi perlindungan tersebut.
‎​
‎​Ketua KOMSIPRO, Ahmad Hilmiddin, mengungkapkan bahwa ketimpangan ini sangat terasa bagi jurnalis yang tidak memiliki status karyawan tetap di perusahaan media besar.

‎​” Perusahaan media umumnya hanya meng-cover BPJS untuk wartawan tetap. Masalahnya, di lapangan banyak rekan-rekan kita yang berstatus freelance, stringer, maupun kontributor. Mereka setiap hari bertaruh nyawa mencari berita, tapi tidak punya jaring pengaman sosial sedikit pun,” tegas Hilmiddin.

‎Menurutnya, Mereka menghadapi risiko kecelakaan di jalan, intimidasi, hingga ancaman kesehatan demi menyajikan informasi akurat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

‎KOMSIPRO menilai, pembiaran terhadap kerentanan jurnalis tanpa jaminan sosial adalah bentuk ketidakpedulian terhadap keselamatan kerja insan pers yang bertugas di wilayahnya.

‎Desakan KOMSIPRO ini menjadi alarm bagi Pemkab Probolinggo bahwa perlindungan jurnalis adalah amanat konstitusi yang tak bisa terus-menerus ditunda. Sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalis berhak atas jaminan sosial yang nyata, bukan sekadar janji dalam kajian anggaran.

‎Langkah konkret dari pemerintah daerah akan menjadi bukti nyata apakah Probolinggo benar benar menghargai kemerdekaan pers atau hanya menjadikannya alat pelengkap seremonial semata. ( Fabil )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *