Probolinggo,cakramedianews.com-
Terduga pelaku yang saat ini masih berstatus saksi atas kasus dugaan seksual oknum pengasuh Pondok pesantren Tarbiyatul Islam desa Sunberkerang kecamatan Gending kabupaten Probolinggo Jawa Timur, di dampingi kuasa hukum nya penuhi panggilan Unit PPA polres Probolinggo. 03/11/2025.

Seusai memberikan keterangan melalui Kuasa hukum nya “Pradipto atmasunu SH. MH” saat di temui team Media. Ia menegaskan bahwa klaen nya masih berstatus saksi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan ataupun kekerasan.

“Saat ini klaen kami masih berstatus saksi,
Memang proses ini telah naik ke penyidikan. Sesuai dengan identitas pelapor saat ini sudah ulang tahun yang ke 19. Jadi untuk usia di bawah umur tidak terpenuhi, dan unsur pemaksaan dan kekerasan tidak ada melainkan atas dasar suka sama suka. “Tegas nya.

Kuasa hukum terlapor mengaku klaen nya di cecar dengan 61 pertanyaan. Menurutnya, sebelum kasus tersebut mencuat ke publik, klaen nya telah meminta maaf dan mempunyai itikad baik hingga 4 kali mendatangi kediaman pelapor.

“Sesuai identitas yang kami terima dan sesuai identitas yang ada di LP, bahwa pelapor itu berusia 19 tahun. Untuk penyidikan hari ini ada 61 pertanyaan.
Sebelum kasus ini mencuat, klaen kami sudah menghadap yang bersangkutan, bahkan sudah 4 kali ke rumah yang bersangkutan. namun, tidak ada respon(di tolak). Jadi kami bingung, klaen kami ini mempunyai itikad baik. “Ucap nya.

Ia juga mempertanyakan arah pelapor, pasal nya terlapor sudah menyadari, mengakui bahwa perbuatan tersebut salah. Dengan di bawa bawa nya nama lembaga yayasan pondok pesantren. Ia merasa kasihan terhadap para santri serta para ustadz.

“Alangkah eloknya karena sudah menyadari dan menyesali perbuatannya, sudah minta maaf dan beretikad baik ke rumah nya 4 kali walaupun di tolak, sehingga nama yayasan di pelintir sehingga menjadi korban. Jadi kasihan santri dan ustadz yang tidak berdosa, yang tidak tau ceritanya seperti apa. Ucap nya..

Kuasa hukum terlapor menambahkan, terkait penutupan yayasan menurutnya tidak ada korelasi nya. bukan aliran sesat melainkan pelapor dan terlapor di dasari suka sama suka.

“Saat ini, proses perkara ini di tangani oleh polres Probolinggo sudah berjalan. Kecuali proses ini mandek, jadi kita hargai proses hukum itu saja. Terkait yayasan di tutup, sebenarnya tidak ada korelasi nya ya. Karena perbuatan ini suka sama suka, kecuali yayasan ada aliran sesat, itu ada korelasi nya. “Imbuh nya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *