
Probolinggo,cakramedianews.com- Gelombang tuntutan keadilan bagi Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM asal Tiris, Probolinggo yang tewas mengenaskan, semakin menguat. Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, secara tegas mendesak penyidik Polda Jawa Timur untuk menjerat tersangka utama, Bripka AS, dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Desakan ini muncul setelah rangkaian fakta penyidikan dan hasil otopsi mengungkap adanya indikasi kuat bahwa tindakan keji tersebut bukan merupakan insiden spontan, melainkan rangkaian aksi yang telah dipersiapkan.
Samsudin menjelaskan bahwa terdapat pola kekerasan yang sistematis pada tubuh korban. Berdasarkan temuan di lapangan, ia menyoroti beberapa poin krusial yang merujuk pada unsur perencanaan yaitu.
1. Jeda Waktu dan Persiapan : Adanya rentang waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir sebelum mengeksekusi korban.
2. Kekerasan Intensif : Ditemukannya luka kekerasan berulang dan tekanan pada titik nadi yang menunjukkan upaya paksa untuk menghilangkan nyawa.
3. Dugaan Kejahatan Seksual: Indikasi adanya tindak kekerasan seksual sebelum korban dihabisi.
4. Upaya Penghilangan Jejak: Pembuangan jasad di wilayah Wonorejo, Pasuruan, serta rekayasa skenario begal.
” Apalagi namanya kalau bukan direncanakan? Di tubuh korban banyak ditemukan bekas kekerasan yang menunjukkan pelaku sangat sadar dengan tindakannya. Wajib hukumnya bagi Polda Jatim menerapkan Pasal 340 KUHP. Ini bukan sekadar penganiayaan yang berujung kematian, ini pembunuhan berencana,” tegas pria yang akrab disapa Bang Sam tersebut, Sabtu (20/12/2025).
Samsudin mengingatkan bahwa status tersangka sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi celah untuk mendapatkan perlakuan khusus. Ia menegaskan prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi demi menjaga marwah institusi kepolisian itu sendiri.
Guna memastikan penyidikan berjalan “tanpa intervensi”, LIRA Jawa Timur berencana mendorong keterlibatan lembaga pengawas eksternal.
” Kami akan meminta Propam Polri, Kompolnas, hingga Komnas HAM untuk turun tangan mengawasi kasus ini. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan,” tambahnya.
Polda Jatim telah bergerak cepat dengan menetapkan Bripka AS sebagai tersangka utama dan meringkus satu pelaku tambahan yang membantu aksi tersebut. Publik kini menanti apakah penyidik berani menerapkan ancaman hukuman maksimal (pidana mati atau penjara seumur hidup) sesuai pasal pembunuhan berencana.
Kasus ini kini menjadi barometer bagi masyarakat untuk melihat sejauh mana ketegasan Polda Jatim dalam menindak anggotanya yang terlibat tindak pidana berat. “Hukum harus berdiri tegak, keadilan bagi almarhumah Faradila tidak boleh dinegosiasikan,” tutup Samsudin. ( Fabil )
