
Probolinggo,cakramedianews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Jawa Timur secara resmi menyampaikan apresiasi institusional kepada Ditreskrimum Polda Jatim atas respons cepat dalam mengungkap misteri kematian Faradila Amalia Najwa (21). Gadis asal Kecamatan Tiris, Probolinggo tersebut sebelumnya ditemukan tak bernyawa di wilayah Pasuruan.
Gubernur LSM LIRA Jatim, yang akrab disapa Bang Sam LIRA, menegaskan bahwa pengungkapan terduga pelaku merupakan langkah nyata penegakan asas kepastian hukum. Namun, sebagai praktisi hukum (advokat), ia mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar angka kriminalitas biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang mendalam.
Desak Penerapan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Dalam pernyataan tegasnya, Bang Sam menyebutkan bahwa konstruksi hukum dalam kasus ini harus mencerminkan kebenaran materiil. LIRA menuntut agar penyidik tidak berkompromi dalam penetapan pasal.
” Jika penyidikan menemukan adanya unsur kesengajaan yang diawali dengan perencanaan, maka Polda Jatim wajib menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jangan ada penggunaan alternatif pasal yang lebih ringan demi kompromi administratif,” tegas Bang Sam.
Equality Before The Law: Tak Ada Perlakuan Istimewa
Bang Sam juga menyoroti prinsip Equality Before The Law (persamaan di depan hukum). Ia menegaskan bahwa latar belakang, jabatan, atau status sosial terduga pelaku tidak boleh menjadi alasan pembenar atau pemaaf.
”Dalam perspektif konstitusi, tidak ada orang yang kebal hukum. Apabila ternyata terduga pelaku berasal dari unsur aparat, maka standar pertanggungjawaban pidananya harus jauh lebih ketat demi menjaga marwah institusi negara,” tambahnya.
Sebagai putra daerah dari wilayah yang sama dengan korban (Kecamatan Tiris), Bang Sam merasa memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang besar untuk memastikan perkara ini ditangani secara transparan dan akuntabel.
LSM LIRA Jatim berkomitmen akan terus mengawal jalannya due process of law hingga berkekuatan hukum tetap. Tujuannya jelas memastikan keadilan substantif bagi keluarga korban Faradila Amalia Najwa.
”Hukum harus berdiri tegak. Keadilan tidak boleh dinegosiasikan,” tutup Bang Sam dengan nada lugas. ( Fabil )
