Pewarta: Fabil Editor : Hariyanto Publisher: Redaksi
‎​Surabaya,cakramedianews.com– Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 memasuki babak baru yang kian panas. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Jawa Timur secara gamblang menyebut skandal ini bukanlah sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah kejahatan anggaran yang diduga dirancang sejak tahap perencanaan.

‎​Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., menegaskan bahwa rangkaian fakta persidangan mengungkap adanya upaya melembagakan praktik korupsi melalui kebijakan resmi pemerintah daerah.

‎​” Ini bukan sekadar teknis pengelolaan yang keliru. Dari fakta yang muncul, ada dugaan kuat kejahatan anggaran yang dibangun melalui sistem dan distribusi kewenangan yang sengaja dikondisikan,” tegas Samsudin kepada wartawan di Surabaya, Rabu (4/2/2026).
‎​
‎​LSM LIRA menyoroti konstruksi perkara yang mulai mengarah pada keterlibatan aktor di level tertinggi pemerintahan provinsi pada periode tersebut. Samsudin secara spesifik menyebut nama Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur periode itu, perlu ditelaah secara hukum guna memastikan ada tidaknya pertanggungjawaban pidana jabatan.

‎​Poin krusial yang disoroti adalah terbitnya Surat Edaran (SE) Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. SE tersebut dinilai kontroversial karena membatasi hingga melarang monitoring dan evaluasi (monev) lapangan terhadap penerima hibah.

‎​” Secara yuridis, kebijakan ini menutup akses verifikasi dan menghilangkan kontrol publik. Dalam doktrin hukum pidana, pelemahan pengawasan melalui kebijakan resmi ini patut diduga sebagai mens rea atau niat jahat sejak awal penganggaran,” papar Samsudin.
‎​
‎​Fakta persidangan yang paling mengejutkan adalah pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi. Dalam dokumen tersebut, terungkap skema pembagian keuntungan yang diduga terorganisir secara berjemaah, ​30% untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, ​5-10% untuk Sekretaris Daerah, ​3-5% untuk unsur Bappeda, BPKAD, dan OPD terkait.

‎​” Jika fakta ini terbukti, maka ini adalah bukti nyata adanya desain kebijakan yang selaras dengan kepentingan distribusi keuntungan atau praktik ijon hibah,” tambah Samsudin.

‎​LSM LIRA menegaskan bahwa hukum tidak mengenal kekebalan jabatan. Jika minimal dua alat bukti telah terpenuhi, aliran dana terverifikasi, dan keterangan saksi saling menguatkan, maka aparat penegak hukum tidak boleh ragu.

‎​“ Pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan kebijakan atau pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu. Kami akan mengawal perkara ini dari hulu ke hilir hingga keadilan substantif terwujud,” pungkasnya. ( Fabil )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *