
Surabaya,cakramedianews.com– Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIRA Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (12/2/2026). Mereka menuntut ketegasan pemerintah untuk mencabut Surat Edaran (SE) Gubernur Tahun 2019 yang dinilai menjadi pintu masuk praktik korupsi dana hibah di Jawa Timur.
Gubernur LSM LIRA Jatim, Samsudin, S.H., yang akrab disapa “Predator Koruptor”, menegaskan bahwa pembatalan SE tersebut secara hitam di atas putih sangat krusial. Menurutnya, tanpa pencabutan resmi, aturan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang berpotensi disalahgunakan, berkaca pada puluhan tersangka kasus hibah yang telah diringkus aparat.
“ Kami meminta SE itu dicabut secara resmi. Jika tidak ada evaluasi, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Ini bentuk cinta kami kepada Jawa Timur yang miris melihat dana hibah justru menjadi ‘bancakan’ oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Samsudin di tengah orasi.
Tak hanya soal regulasi, Samsudin juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas keterlibatan pejabat Pemprov Jatim. Ia menyoroti fakta persidangan yang mengungkap adanya dugaan aliran fee sebesar 10 hingga 30 persen dalam penyaluran dana hibah.
“ Jika memenuhi unsur, KPK jangan ragu menetapkan tersangka baru, siapa pun itu. Di mata hukum kita semua sama (equality before the law),” tambahnya.
Merespons tuntutan massa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum memberikan klarifikasi. Perwakilan Biro Hukum Pemprov Jatim, Masrur, menjelaskan bahwa SE nomor 188 tahun 2019 yang dipersoalkan sebenarnya sudah tidak berlaku lagi karena telah diperbarui.
“ Surat Edaran tahun 2019 itu sudah dicabut dengan SE nomor 188/17747/013.1/2020 tertanggal 5 November 2020. Jadi secara administratif, aturan yang lama sudah digantikan oleh aturan baru,” jelas Masrur saat menemui awak media.
Meski telah mendapat penjelasan lisan, massa aksi tetap mendesak untuk melihat dokumen fisik surat pencabutan tersebut guna memastikan transparansi. Menanggapi hal itu, Masrur menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait keterbukaan dokumen publik.
“ Tentu akan kami laporkan kepada pimpinan terlebih dahulu sesuai mekanisme yang ada. Jika informasi tersebut bisa disampaikan ke publik, akan kami koordinasikan segera,” pungkasnya.
Aksi berakhir dengan tertib, namun LSM LIRA berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan bukti otentik bahwa aturan yang melemahkan pengawasan dana hibah benar-benar telah dihapuskan. ( Fabil )
