

Probolinggo,cakramedianews.com-
Warga masyarakat Desa Rangkang kecamatan Kraksaan merasa di rugikan dengan adanya aktivitas proyek normalisasi aliran sungai kurang lebih sepenjang 1200 meter. Pasal nya, di sisi kanan kiri sungai diduga mengenai lahan milik warga mulai dari 4 hingga 6 meter. bahkan pohon dan bambu milik warga ikut di babat tanpa ada ganti rugi. 15/07/2025.
Aneh nya, pemerintah Desa Rangkang diam membisu diduga tidak ada usaha/memperjuangkan hak hak masyarakat yang di rugikan. Sehingga masyarakat merasa terdholimi dengan tindakan oknum yang semena mena. Normalisasi aliran sungai di nilai tidak adil, tidak merata, ada dugaan tebang pilih.
Salah satu warga setempat yang meminta media agar tidak mempublikasikan identitas nya merasa di rugikan dan terdholimi. menurut nya normalisasi selain merugikan masyarakat diduga tidak adil (pilih kasih).
“Normalisasi jelas merugikan kami, Sementara pemerintah Desa Rangkang kami menduga tidak ada usaha untuk memperjuangkan hak hak kami. kami merasa terdholimi dengan tindakan oknum yang membabat tanaman kami. “Jelas nya.
Lebih lanjut, ia memaparkan dugaan ke tidak adilan (pilih kasih) dalam pelebaran di sisi kanan kiri sungai yang di nilai tidak merata bahkan kantor Desa Rangkang ikut menjadi terseret.

“Kami menduga normalisasi ini selain tindakan semena mena juga ada pilih kasih. Jika memang Sempadan sungai 4 meter atau 6 meter. Kenapa kantor Desa Rangkang di biarkan? kenapa tidak di ratakan juga?. Bangunan kantor Desa itu pondasi nya kan persis pinggir sungai, itu kan tidak adil. “Ujar nya.
Oleh karenanya team media mengkonfirmasi kepala Desa Rangkang kecamatan Pajarakan “Hj. Suhartatik” melalui pesan singkat sambungan jejaring sosial whatsap. prihal adanya Normalisasi yang diduga tidak adil (Tebang pilih).
Assalamualaikum wr wb. Ijin klarifikasi nya buk enggi, terkait normalisasi sungai di samping kantor desa rangkang. Yang mana di sisi kanan kiri sungai diduga lahan warga terkena dampak normalisasi dengan lebar kurang lebih 4 hingga 6 meter. Jika selebar 4 hingga 6 meter itu di anggap sempadan sungai, apakah bangunan kantor desa juga tidak masuk ke sempadan sungai?…. Ataukah sudah punya ijin dari SDA provinsi?…. Apakah boleh di bangun secara permanen?…..
Namun, lagi lagi team media tidak mendapatkan jawaban. sama seperti pemberitaan yang telah di terbitkan sebelum nya. team media akan terus menggali informasi terkait Normalisasi yang di duga tidak adil.(Tim)

