

Lahat,cakramedianews.com-Satresnarkoba Polres Lahat, dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E TAMBUNAN,S.H.,M.H, Kanit Idik I IPDA NOPRIANTO,S.H dan Kanit Idik II BRIPKA JUPRIADI,S.H beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
Laporan Polisi Nomor : LP/A/59/VII/2025/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 28 Juli 2025.
Waktu Kejadian :
Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025
Sekira Jam 20.00 Wib.
TKP :
Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
- Tersangka:
Nama : Novia Juliani Binti Kurnia
Ttl : Muara Maung, 14 Juni 2000 (25 tahun)
Pekerjaan : IRT
Alamat : Dusun I Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat.
Barang Bukti :
1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu,
1 (satu) bal plastik klip transparan,
1 (satu) set alat hisap sabu atau bong,
Uang tunai Rp 350.000,
1 (satu) unit handphone android.
Berat Bruto:
-1 paket sedang sabu berat brutto / kotor 9,40 (sembilan koma empat nol) gram.
Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Status :
Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan pada media Kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah trrsangka novia sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik dan kemudian setelah sasaran,tempat serta ciri – ciri orang sudah diketahui Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib anggota sat res narkoba langsung menuju ke Desa Muara Maung Kecamatan. Merapi Barat Kabupaten. Lahat lalu anggota sat res narkoba langsung menuju ke rumah kediaman tersangka novia dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Novia yang mana pada saat di lakukan penangkapan tersangka Novia sedang duduk di kursi meja ruang keluarga selanjutnya anggota sat res narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka novia dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu yang mana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diselipkan tersangka di kembang hias yang terletak di ruang keluarga tersangka novia , lalu 1 set alat hisap sabu atau bong, uang tunai Rp 350.000,-, 1 unit handphone android dan 1 bal plastik klip transparan ditemukan didalam kamar milik tersangka Novia yang diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Putra)

