

Probolinggo,cakramedianews.com-
Pemerintah desa Gejugan Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo terus menjadi sorotan publik. pasal nya, oknum kepala desa Gejugan di informasikan kurang lebih satu tahun lamanya tidak masuk kantor. Sehingga roda pemerintahan desa Gejugan terindikasi tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Oknum kepala desa Gejugan diduga tidak menjalankan tugas sesuai Pasal 26 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014. sementara dalam pasal 27 dan pasal 28, Oknum kepala desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tulisan. jika teguran tidak di indahkan maka dapat di berhentikan sementara dan dapat di lanjut dengan pemberhentian.
Sementara oknum ketua BPD Desa Gejugan “Mutohir” saat di konfirmasi media prihal fungsi BPD sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. dimana tugas dan fungsi BPD menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
“Waalaikum salam wr wb. Karena tidak ada keluhan dari masyarakat tentang pelayanan di balai desa. ketika di butuhkan tanda tangan kepala desa masih bisa melalui sekdes nya. Ketika rapat bumdes pak Kades hadir jadi saya masih belum punya kesimpulan.yang tau pasti itu bu sekdes. trimakasih. “Jawab nya.
Namun, ketika team media meminta nomor Whatsap Sekdes Gejugan guna untuk mengkonfirmasi agar pemberitaan berimbang, oknum ketua BPD terkesan ada yang ditutup tutupi. Mustahil jika oknum ketua BPD tersebut tidak mempunyai nomor Whatsap sekdes Gejugan. “Mohon maaf tdk punya. “Ucap nya.
Beberapa informasi yang di sampaikan oleh warga masyarakat desa Gejugan yang enggan di publikasikan identitas nya. ia mempertanyakan keberadaan oknum kepala Desa nya. “kami bingung mas, sebenarnya pak tinggi ini ada di mana?. seperti nya kami salah pilih. bagaimana bisa mengatasi permasalah yang ada di desa jika kades nya tidak ada di kantor.”Jelas nya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan tugas kepala desa Gejugan. “Seperti yang sudah beredar di media bahwa perangkat desa membenarkan pak tinggi tidak masuk kantor. nah, pertanyaan nya, apakah tugas pak tinggi itu hadir pada saat rapat atau hanya bertugas untuk tanda tangan saja. “”cetus nya.
Ia menambahkan dan menduga Kades Gejugan diduga telah melakukan tindakan koruptif. “Enak jadi kepala desa gajugan, tidak masuk kantor tapi siltap dan tunjangan kades kemungkinan besar masih aktif di terimanya. oleh karenanya, maka patut di duga oknum kades telah melakukan koruptif. “Ujar nya.
Sementara tindakan korupsi tidak harus berurusan dengan hukum pidana. Ada tindakan-tindakan koruptif yang menjadi tabiat buruk di keseharian. Salah satunya yang paling sering terjadi adalah korupsi waktu.
Korupsi waktu bisa menular, apalagi kalau dilakukan oleh seorang pemimpin. Pemimpin yang tidak menghargai waktu akan menjadi teladan buruk bagi bawahannya. Selain itu, dengan melakukan korupsi waktu, secara tidak langsung kita juga korupsi uang.
Selanjutnya Team media Mengkonfirmasi Kepala bidang bina desa Dinas PMD kabupaten Probolinggo “Ofie” melalui jejaring sosial Whatsap prihal siltap dan tunjangan oknum kades Gejugan. menurutnya kegiatan di desa Gejugan berjalan dengan normal.
“Wasalam wr wb. Kegiatan di desa berjalan normal, monggo konfirmasi ke kecamatan pak. Sementara ini hasil konfirmasi di hari ini. Terimakasih. “Jawab nya di sertakan Foto kegiatan Rembug Stunting tahun anggaran 2024 dan foto tanggal 03 Maret 2025 pukul 09:55 PM GMT +07:00.(Tim).

