

Probolinggo,cakramedianews.com-
Jejak Trabas salah satu program dari komunitas jurnalis Nusantara trabas Mendatangi kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 13. 30 wib. untuk mengklarifikasi/mengkonfirmasi terkait adanya polemik pembuatan sertipikat tanah melalui Oknum Notaris/PPAT.
yang mana pembuatan sertipikat melalui Oknum Notaris/PPAT diduga berdampak terhadap administrasi desa, pasal nya, setelah transaksi jual beli tidak ada tembusan atau pemberitahuan terhadap pemerintah desa. sehingga pemerintah desa menjadi tumpuan warganya ketika muncul permasalahan di kemudian hari.
beberapa informasi dari kepala desa yang di himpun oleh team media yang Tergabung di Komunitas Jurnalis jejak Trabas. mengeluhkan hal yang sama terkait proses pembuatan sertipikat tersebut. salah satunya di sampaikan oleh desa karang pranti kecamatan Pajarakan di saat team media Jejak Trabas Live streaming.
Pihak nya mengatakan “kami kehilangan jejak ketika proses pembuatan sertipikat melalui Oknum notaris/PPAT. dikarenakan tidak ada pemberitahuan atau tembusan ke desa. kami juga kebingungan untuk menarik pajak nya ketika SPPT turun dan Nama pemilik nya sudah barubah. parah nya lagi, ketika muncul permasalahan yang menjadi tumpuan warga itu kami. “Tegas nya.
Saat team media mendatangi kantor ART/BPN kabupaten Probolinggo yang temui oknum kasubag Seksi tata usaha yang enggan menyebutkan namanya. Ia mengatakan bahwa Kepala ART/BPN sedang ada kegiatan. “Kepala BPN sedang ada kegiatan dan saya tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab karena saya bukan yang berkompeten. “katanya.
Oknum tersebut nampak kebingungan untuk menjawab konfirmasi media, ia nampak menenpon seseorang yang di duga membidangi nya. tak lama kemudian ia meninggalkan ruangan dengan alasan mencari pegawai yang berkompeten. setelah memasuki ruangan ia mengatakan bahwa semua nya sedang menjalankan tugas di luar.
Oknum kasubag seksi tata usaha kembali mengatakan bahwa kepala desa seharusnya tau. Namun ketika di tanya media tau nya kepala desa seperti apa ia enggan menjawab nya lagi. “Notaris/PPAT memang mitra kami kepala desa sebenarnya tau itu. “Katanya.
Mirisnya, ia menegaskan enggan menjawab kecuali dengan surat resmi dan melalui hotlen pengaduan. “Kami sudah mempunyai media yang bermitra, dan jika ada pengaduan melalui hotlen, kami menjawab nya di sana. atau kepala desa itu bersurat secara resmi, nanti kami jawab secara resmi. “Pungkasnya.(Hrt)

