Muara Enim, Cakramedianews.com –
Dalam rangka memenuhi Hak Warga Binaan mendapatkan Layanan Bantuan Hukum, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim menjalin Kerjasama dengan melakukan penadatangan (MOU) bersama  Lembaga Biro Bantuan Hukum (LBBH) Serasan,
Selasa (11/03/2025)

Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi  mengungkapkan, sebagaimana seorang warga negara memiliki hak untuk mendapatkan layanan bantuan hukum. Oleh karenanya Lapas Muara Enim berupaya agar hak tersebut bisa didapatkan oleh para Warga Binaan Lapas Muara Enim.

“Kendati demikian, Pemohon Bantuan Hukum yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa pengacara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang pedoman pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan bantuan, untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukumnya,” jelas Kalapas Muara Enim Muklicin Fardli

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Biro Bantuan Hukum (LBBH) Serasan Nurmasyah, SH menyampaikan ucapan terimakasih atas terciptanya kerjasama ini.

“LBBH Serasan berusaha memberikan Layanan Bantuan Hukum berdasarkan prinsip keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat kurang mampu dan perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas serta perlindungan anak,” tutur Nurmasyah

Dalam pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut, hadir  Kasibinadik Julianto Silalahi, Kasiminkamtib Teguh Agung, Kasubbag TU, Nasrullah.(Putra).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *