

Probolinggo,cakramedianews.com- Pemerintah Desa Opo Opo Krejengan Lakukan musdessus (musyawarah Desa khusus) Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih. Program ini menjadi sorotan karena banyak yang mulai mempertanyakan apa itu Koperasi Merah Putih dan bagaimana perannya dalam mendukung perekonomian lokal. 22/05/2025.
Program Koperasi merah putih digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan direncanakan akan resmi diperkenalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

pemerintah menetapkan target ambisius untuk membentuk hingga 80.000 unit koperasi merah putih di seluruh Indonesia. salah satunya desa Opo Opo kecamatan Krejengan. Keberadaan koperasi merah putih diharapkan mampu menggerakkan potensi ekonomi masyarakat secara kolektif dan berkelanjutan.
Acara tersebut di pimpin langsung Kepala Desa Opo Opo “Muhaimin” Dan hadiri oleh tenaga ahli kabupaten Probolinggo. turut hadir Forkopimcam Kecamatan krejengan. dan Seluruh perangkat desa, Ketua BPD serta anggota juga ikut hadir. selanjutnya Tokoh Masyarakat, Tokoh agama serta perwakilan dari masing masing dusun juga ikut menyaksikan proses pemilihan pengurus Koperasi Merah putih.
Di kutip dari sambutan Kepala Desa Opo Opo kecamatan Krejengan “Muhaimin” Ia mengatakan bahwa pemerintah desa Opo opo mendukung penuh progam presiden. “Koperasi desa merah putih ini instruksi langsung dari Presiden prabowo yang tujuan nya untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat, saya sangat mendukung program presiden Prabowo. “katanya.
Ia juga berharap yang terpilih sebagai pengurus bisa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. “harapan saya agar masyarakat dari berbagai elemen, khususnya para pengurus dan anggota merah putih ini. Dan hari ini akan di bentuk lansung kepengurusan nya. Dan siapapun nanti yang terpilih saya ucapkan selamat dan semoga amanah dalam menjalankan tugas nya. “Tegas kepala desa Opo Opo.
Acara di lanjut dengan pemilihan pengawas koperasi sebanyak 3 orang satu di antaranya di wajib kan perempuan sementara kepala desa secara otomatis menjadi pengawas. Sementara pengurus koperasi merah putih terdiri dari 5 orang Dengan masa bakti 5 tahun.(Hrt).

