
Probolinggo,cakramedianews.com- Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersifat terus-menerus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (bansos), Senin (2/2/2026).
Rakor yang berlangsung di ruang Nusantara lantai II Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Ghafur dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Sjaiful Efendi dengan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu hibah dan bansos.
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Imron Rosyadi, Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani, Kepala Bapelitbangda Juwono Prasetijo Utomo, Kepala DPMD Munaris, Kepala Dinas Sosial Rachmad Hidayanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Saniwar, Kepala DP3AP2KB A’at Kardono, Kabag Kesra Syamsul Huda, Kabag Hukum Adhy Catur Indra Bawono serta perwakilan BKPSDM, Bakesbangpol, DKUPP, Dinas Kesehatan, Disporapar dan Diskominfo.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan hibah dan bansos berjalan sesuai regulasi, akuntabel serta tepat sasaran. “Hasil rapat hari ini menyepakati bahwa pelaksanaan hibah tahun 2026 tetap dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kristiana menjelaskan, dalam finalisasi Perbup tersebut ditegaskan bahwa pemberian hibah harus memenuhi kriteria tertentu, yakni peruntukannya ditetapkan secara spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali kepada pihak-pihak tertentu yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengecualian hibah yang bersifat terus-menerus hanya diberikan kepada lembaga atau organisasi tertentu yang memang diamanatkan oleh regulasi seperti pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, Palang Merah Indonesia Daerah, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Komite Nasional Pemuda Indonesia Daerah, Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah, Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Daerah, Badan Narkotika Nasional Daerah (Satlak P4GN), BNN, Badan Amil Zakat Nasional Daerah, Majelis Ulama Indonesia, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Praja Muda Karana (Pramuka), LPTQ Kabupaten Probolinggo, Komisi Penanggulangan AIDS, Forum Kabupaten Probolinggo Sehat (FKPS), Dekranasda Kabupaten Probolinggo, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Probolinggo, Karang Taruna, Organisasi Disabilitas Pertuni Forum Disabilitas, Yayasan Dharma Asih, Tim Penggerak Posyandu, Forum Pembauran Kebangsaan, Korpri, Dharma Wanita Persatuan, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial serta partai politik; dan/atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Kristiana, penegasan ini penting agar pengelolaan hibah dan bansos lebih tertib administrasi, transparan serta tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Melalui Perbup ini, Pemerintah Daerah ingin memastikan bahwa pemberian hibah dan bansos benar-benar sesuai regulasi, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Kristiana menyampaikan hasil rapat finalisasi Perbup hibah dan bansos ini selanjutnya akan diharmonisasikan ke Kementerian Hukum Jawa Timur, difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur serta direview oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
“Setelah proses harmonisasi dan review selesai, Perbup hibah dan bansos ini diharapkan segera ditetapkan dan menjadi pedoman bersama bagi seluruh OPD di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.(Fabil)
