

Probolinggo,cakramedianews.com-
musyawarah desa khusus (Musdessus) pembentukan pengurus dan pengawas koperasi merah putih Desa Temenggungan kecamatan krejengan resmi terbentuk. Program ini menjadi sorotan karena banyak yang mulai mempertanyakan apa itu Koperasi Merah Putih dan bagaimana perannya dalam mendukung perekonomian lokal. 23/05/2025.
Program Koperasi merah putih digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan direncanakan akan resmi diperkenalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
pemerintah menetapkan target ambisius untuk membentuk hingga 80.000 unit koperasi merah putih di seluruh Indonesia. salah satunya desa temenggungan. Keberadaan koperasi merah putih diharapkan mampu menggerakkan potensi ekonomi masyarakat secara kolektif dan berkelanjutan
pembentukan pengurus koperasi merah putih di hadiri Forkopimcam Krejengan dan di pimpin oleh kepala desa Temenggungan “Iqbal Ali Warsa”. Hadir pula BPD desa Temenggungan, perangkat desa Temenggungan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh calon pengurus dan pengawas koperasi merah putih.
di sela sela berlangsung nya acara pembentukan pengawas dan pengurus koperasi merah putih. kepala desa temenggungan “Iqbal Ali Warsa” menegaskan bahwa pemerintah desa temenggungan mengikuti dan mematuhi araha preseden prabowo Subianto.

“Terimakasih atas kehadiran nya teman teman media, acara Musdessus hari ini adalah pembentukan pengurus koperasi merah putih
yang di instruksikan langsung oleh presiden Republik Indonesia sesuai inpres Nomor 9 Tahun 2025. “Tegas nya.
Ia berharap hasil pembentukan pengurus melalui wadah musdessus bisa menghasilkan musyawarah yang berkualitas.
“melalui musdes ini sebagai wadah pembentukan pengurus dan pengawas koperasi merah putih. dengan harapan menghasilkan musyawarah yang berkualitas serta pengurus pengurus yang benar benar berkompeten sesuai kemampuan dan tupoksi nya. “Pungka nya.
Acara di lanjut pemilihan pengurus koperasi merah putih sebanyak 5 orang dan pengawas juga 3 orang. sementara kepala desa secara otomatis menjadi pengawas.(Hrt).

