

Lahat,cakramedianews.com- Dalam rangka Ops Sikat Musi I 2025, Tim Gakkum Polres lahat berhasil Ungkap Tindak Pidana Premanisme dengan cara melakukan tagihan parkir liar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LI / 31 / V / RES.1.19. /2025 / Sat Reskrim, Tanggal 10 Mei 2025.
PERKARA :
Dugaan Tindak Pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana.
WAKTU KEJADIAN:
Pada hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 17.00 WIB.
TKP :
Plaza Lematang JL.Letnan Marzuki Kel.Pasar Baru Kec.Lahat Kab.Lahat Prov.Sumatera Selatan
PELAPOR:
Nama : Piket Reskrim
SAKSI – SAKSI:
Nama : Apriyanto
Umur : 44 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Perumnas endikat ilir Kec.Gumay Talang Kab.Lahat
Nama : JULIANSYAHRI
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : Polri
Alamat : Gunung Gajah Kec.Lahat Tengah Kab.Lahat
TERLAPOR :
Nama : NURIMAN Bin BASHADJARIS
Umur : 43 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Blok AA Kel.Bandar Jaya Kec.Lahat Kab.Lahat
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lismono SH mengatakan pada wartawan
Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 Anggota Sat Reskrim Polres Lahat mendapatkan laporan informasi tentang Premanisme dari masyarakat yang dilaporkan melalui Laporan Bantuan Polisi yang terjadi di Parkiran Plaza Benteng Lahat yang dijelaskan pada laporan tersebut adanya pungli dengan pemungutan retribusi wisata tanpa adanya tiket wisata ataupun retribusi parkir.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
-Berdasarkan Laporan Bantuan Polisi yang di laporkan nomor telpon 0878-2231-3089 tersebut terjadinya premanisme atau pungli di Parkiran Plaza Benteng Lahat sehingga atas laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Lahat menindaklanjutinya kemudian Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib telah diamankan seseorang laki – laki dengan identitas tersebut diatas, kemudian terhadap pelaku di bawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
FAKTA-FAKTA :
- Bahwa kegiatan perkir plaza di bawah jembatan benteng kab lahat legal dan berizin dari dinas perhubungan lahat.
- Parkir tersebut di siapkan karcis yang dikeluarkan dishub lahat namun jika karcis habis uang parkir tetap diambil oleh tukang parkir.
BARANG BUKTI
1 (Satu) Lembar surat Perintah Tugas juru parkir Nomor : 551/03/SPT/2024 Tanggal 10 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan kab.Lahat
1 (satu) lembar Kartu tanda pengenal Pembantu Jukir An. Nuriman
1 (satu) lembar Karcis sepeda motor dengan tarif harga Rp.1.500,- (Seribu Lima Ratus Rupiah)
1 (satu) Lembar Karcis Pick Up dengan tarif harga Rp.2.500,-(Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)
1 (satu) lembar uang dengan nominal Rp.10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah)
1 (satu) Lembar uang dengan nominal Rp.2.000,-(Dua Ribu Rupiah).(putra).
