

Lahat,cakramedianews.com- Jajaran Satreskrim Polres Lahat sebelum 1×24 jam berhasil ungkap kasus Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berdasarkan Laporan Polisi LP/B/217/VI/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 22 Juni 2025
WAKTU KEJADIAN
Hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 05.00 Wib
TKP
Desa Tanjung payang kec. Lahat selatan Kab. Lahat tepatnya di cafe dea.
KORBAN
Nama: HERMANSYAH Bin YUSMANSYAH
Umur : 39 tahun
Pekerjaan : belum/tidak bekerja
Alamat : Desa Tanjung beringin kec. Gumay Talang Kab. Lahat.
SAKSI-SAKSI
Nama : YUSMANSYAH
Umur : 62 tahun
Pekerjaan Petani
Alamat : Desa Tanjung beringin kec. Gumay Talang Kab. Lahat.
Nama : MUHAMMAD RIZKI RAMADAN
Umur : 22 tahun
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Desa Tanjung beringin kec. Gumay Talang Kab. Lahat.
Nama : JONI ISKANDAR
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Tanjung beringin kec. Gumay Talang Kab. Lahat.
Nama : HENGKI DARNO
Umur : 39 tahun
Pekerjaan Petanu
Alamat : Desa Tanjung beringin kec. Gumay Talang Kab. Lahat.
Nama : RIKI ALFERA
Umur : 33 tahun
Pekerjaan :Belum/tidak bekerja
Alamat : Desa Muara diban kec. Pulau pinang Kab. Lahat.
Nama : LISA PUTRI JAYANA
Umur : 22 tahun
Pekerjaan : Mengurus rumah tangga
Alamat : kel. Pasar bawah kec. Lahat Kab. Lahat.
TERSANGKA
Nama : RONAL WARDANA Bin SURYADI (Alm)
Umur : 43 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Gang pelajar Rt/Rw 06/02 Kel. Kota Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan pada wartawan kronologi kejadian
Pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Desa Tanjung payang kec. Lahat selatan Kab. Lahat tepatnya di cafe dea antara sdr. RONAL WARDANA dengan sdr.JONI ISKANDAR saat itu sdr.RONAL WARDANA mengeluarkan 1(satu) bilah senjata tajam yang di lerai oleh sdr.HERMANSYAH dan menyebabkan telapak tangan sdr.HERMANSYAH luka akibat melerai peristiwa terus, kemudian sdr.HERMANSYAH pergi bersama dengan sdr.HENGKI ARJUNA dan sdr.HENGKI DARNO ke jembatan lematang setelah sampai disana sdr.HENGKI ARJUNA disuruh oleh sdr.HERMANYSAH untuk pergi mengambil sandal miliknya yang tertinggal di cafe dhea lahat, kemudian di saat duduk di jembatan lematang tersangka Sdr.RONAL WARDANA datang melintas dan melihat sdr.HERMANSYAH dan sdr.HENGKI DARNO dan langsung mengejar kedua nya menggunakan 1(satu) bila senjata tajam kemudian sdr.HERMANSYAH langsung di serang oleh sdr.RONAL WARDANA sedangkan sdr.HENGKI DARNO belari ketakutan dan hanya menyaksikan tindak pidana penganiayaan tersebut kemudian pada pukul 05.30 wib sdr.HERMANSYAH di temukan oleh sdr.RIZKI RAMADAN di bawah jembatan lematang kemudian sdr.HERMANSYAH langsung di bawa ke RSUD Kab.LAHAT untuk mendapat perawatan, lalu sekira pukul 7.25 wib dokter menyatakan bahwa sdr.HERMANSYAH telah meninggal duni akibat dari kejadian tersebut pelapor melapor ke SPKT polres lahat untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Pada hari minggu tanggal 22 juni 2025 sekira jam 16.30wib tim opsnal jagal bandit di pimpin kanit Pidum IPDA DENNY APRIANTO, SH telah melakukan penangkapan tersangka a.n sdr. RONAL WARDANA BIN SURYADI (ALM) kemudian terhadap tersangka di amanakan dan di lakukan penangkapan untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Putra)

