Lahat,cakramedianews.com-Jajaran Polres Lahat, melalui Polsek Kikim Tengah telah berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / V / 2025 / SPKT / POLSEK KIKIM TENGAH/POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 11 Mei 2025.

WAKTU KEJADIAN

Pada hari Kamis Tanggal 08 Mei 2025 sekira jam 23.00  WIB.

TKP

Ds. Muara Lingsing Kec. Kikim Tengah Kab Lahat Tepatnya di Rumah Sdr IMAM BASORI BIN TOHARI

PELAPOR

Nama : IMAM BASORI BIN TOHARI

Umur :  28 Tahun

Pekerjaan : Petani

Alamat : Ds. Muara Lingsing Kec. Kikim Tengah. Kab. Lahat

SAKSI – SAKSI

Nama : ILIANI Binti MASRULAH (alm) 

Umur :  27 Tahun

Pekerjaan : Pengurus Rumah Tangga

Alamat : Ds. Muara Lingsing Kec. Kikim Tengah Kab Lahat

Nama : NURMINI Binti MASRULAH

Umur : 42 Tahun

Pekerjaan : Pengurus Rumah Tangga

Alamat : Ds Muara Lingsing Kec Kikim Tengah Kab Lahat

TERSANGKA

Nama : MUHAMMAD ISMAIL SURAHMAT Bin AJI SOPIAN EFENDI

Umur : 18 Tahun

Pekerjaan : Buruh Harian Lepas

Alamat : Desa Kepala Siring Kec Kikim Tengah Kab Lahat.

Nama : ALDI (panggilan sehari-hari) DPO

Umur : 22 Tahun

Pekerjaan : belum bekerja

Alamat : Desa Wonorejo Kec Kikim Barat Kab Lahat.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Kamis Tanggal 8 Mei 2025 sekira jam 23.00 wib 

bertempat di Ds. Muara Lingsing Kec. Kikim Tengah Kab Lahat Tepatnya di Rumah Sdr IMAM BASORI BIN TOHARI telah

diamankan 1 (satu) orang laki-laki Yang mengaku bernama MUHAMMAD ISMAIL SURAHMAT Bin AJI SOPIAN EFENDI dikarenakan pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama-sama dengan sdr ALDI (DPO), TSK tertangkap oleh korban dikarenakan TSK setelah melakukan pencurian tertidur didalam rumah korban lalu korban menghubungi perangkat desa kemudian anggota polsek kikim tengah datang ke TKP untuk mengamankan TSK dan barang bukti ke polsek kikim tengah guna proses hukum lebih lanjut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) 

 Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan pada wartawan

  • tersangka tertangkap tangan dikarenakan melakukan pencurian dengan pemberatan perangkat desa menghubungi polsek kikim tengah, lalu anggota polsek kikim tengah mendatangi TKP dan mengamankan TSK serta barang bukti kepolsek kikim tengah guna proses lebih lanjut. 

BARANG BUKTI 

1 (satu) buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) Kg.

1 (satu) buah Gembok warna emas merk N’GIOR 

1 (satu) buah plat engsel gembok yang dirusak. 

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Kikim Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Putra).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *