


Lahat,cakramedianews.com-Jajaran Satres Narkoba, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota, telah berhasil ungkap kasus TP. Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 43 / VI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 11 Juni 2025.
KEJADIAN
Hari Rabu Tanggal 11 juni 2025 sekira jam 01.00 Wib.
PERIHAL :
Ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
TKP :
Di Rumah milik terlapor M DEDE HERLAMBANG Bin YANFRONT SYAHRI yang beralamat di Desa Bandar Jaya Kel Bandar Jaya Kec. Lahat Kab Lahat.
TSK :
1. Nama : M DEDE HERLAMBANG Bin YANFRONT SYAHRI, pekerjaan buruh, alamat Bandar Jaya kec. Kota Lahat
2.Nama : YOGA PRATAMA Bin ANWAR
Jalan Damai Kel Bandar Agung Kec. Lahat Kab Lahat.
3.Nama : DANDY PUTRA PRATAMA Bin DAR,
Alamat Perumnas Griya Selawi Blok D No. 028 Kec. Lahat Kab Lahat.
4.Nama : Hengky HARTANTO Bin KARSIDI (Alm) Bandar Jaya Blok E No. 42 Kel Kec. Lahat Kab Lahat.
BARANG BUKTI
• 2 (dua) paket sedang kristal putih terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 13.13 gr (tiga belas koma satu tiga gram);
- 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 32 gr (tiga puluh dua gram);
- ½ (setengah) batang lintingan daun kering sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 0.23 gr (nol koma dua tiga gram);
- 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk DJI SAM SOE warna hitam;
- 4 (empat) bal plastik klip transparan.;
- 1 (satu) batang pipet plastik warna hitam yang ujungnya telah diruncingi;
. Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah); • 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 15 warna hitam dengan nomor sim card : 0851-4234-5800 dengan IMEI slot 1 : 35 1321800046364, IMEI slot 2 : 351321800259280; • 1 (satu) unit handphone android merk REDMI A3 warna hitam dengan nomor sim card : 0895-3614-59090 dengan IMEI slot 1 : 861099074114927, IMEI slot 2 : 861099074114935 • 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 12 Pro warna abu-abu dengan nomor sim card : 0821-7728-6354 dengan IMEI slot 1 : 356462525588226, IMEI slot 2 : 356462525663391;
STATUS :
Pengedar narkotika jenis jenis sabu dan narkotika jenis ganja
PASAL YANG DISANGKAKAN :
Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
KRONOLOGIS :
Pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Rumah Milik terlapor CANDRA PASINDO Bin MAKSANAGUSCIK yang beralamat di Jl. Letjen Harun Sohar No. 174 Rt. 05 Rw. 02 Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat telah tertangkap tangan 3 ( tiga ) orang terlapor an. CANDRA PASINDO Bin MAKSAN AGUSCIK, M ALAN PASENDO Bin MAKSAN AGUSCIK, M ADITYA PUTRA Bin BAMBANG HARIMURTI (Alm) dalam perkara narkotika jenis sabu kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lismono SH mengatakan bawah terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Putra)



