

Lahat,cakramedianews.com-Jajaran Satresnarkoba dibawah
pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus narkoba, berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 45 / VI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 18 Juni 2025.
KEJADIAN
Hari Rabu Tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 19.00 Wib.
PERIHAL :
Ungkap perkara tindak pidana melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
TKP : Desa Karang Anyar Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.
- TSK :
a. Nama : *HENDRO SAWOLO Bin HERI SUGIHARTOYO,
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Agama : Islam
Alamat : Desa Karang Anyar Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.
b. Nama : *YENSI NOVALIA Binti ALWI*
JK : Perempuan
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Agama : Islam
Alamat : Desa Lubuk Selo Kec. Gumay Ulu Kab. Lahat
c. Nama : RIA ARSITA Binti IDIRMAN (Alm)
JK : Perempuan
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Agama : Islam
Alamat : Desa Ulak Pandan Kec. Merapi Barat Kab. Lahat
BARANG BUKTI :
- 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 0.86 gr (nol koma delapan enam) gram;
- 12 (dua belas) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.34 gr (satu koma tiga empat) gram;
- 2 (dua) bal plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah sendok plastik / sekop;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah kotak kaleng warna silver;
- 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong.
STATUS :
Pengedar narkotika jenis sabu
PASAL YANG DISANGKAKAN :
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu lispono SH mengatakan pada media
Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 18.00 Wib di Desa Karang Anyar Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu tsb, kemudian berhasil diamankan 3 (tiga) orang an. HENDRO SAWOLO Bin HERI SUGIHARTOYO, YENSI NOVALIA Binti ALWI dan RIA ARSITA Binti IDIRMAN (Alm) dan Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan/) terhadap terduga pelaku tsb didapatkan barang bukti dan
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut(putra