

Lahat.cakramedianewc.com- Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat berdasarka Laporan Polisi:
LP / A – 55 / VII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, hari rabu tanggal 16 Juli 2025.
KEJADIAN :
Hari rabu, tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 15.30 wib
PERIHAL :
Ungkap perkara tindak pidana melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika jenis ganja
TKP :
Di rumah milik terlapor an. REGI ZENICO Bin SENO yang beralamat di Desa Bandar Aji Kecamatan Jarai Kab Lahat.
TSK :
Nama : REGI ZENICO Bin SENO.
JK : Laki-Laki
TTL : Bandar Aji, 07 Juli 1999 / (26 Tahun)
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Agama : Islam
Alamat : Desa Bandar Aji Kecamatan Jarai Kab Lahat.
BARANG BUKTI :
- 3 (tiga) Batang Tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 1,76 (satu koma tujuh enam ) gram;
- 1 (satu) Unit Handphone android merk ITEL A26 warna hijau; . 3 (tiga) Buah pot plastik berwarna hijam dan hitam;
Pengedar narkotika jenis ganja
PASAL YANG DISANGKAKAN :
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan pada media kronologi kejadian
Pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 10:00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya Di Desa Bandar Aji Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tindak pidana narkotika jenis ganja tsb, kemudian anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung Kanit Idik 2, Bersama Kapolsek jarai dan Anggotanya langsung mendatangi TKP yang di informasikan tersebut dan berhasil diamankan 1 (satu) orang
laki-laki an. REGI ZENICO Bin SENO di dalam rumah milik nya
tepatnya diDesa Bandar Aji Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat yang saat itu sedang duduk di dalam rumah.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terlapor tsb didapatkan barang bukti, dan
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(putra).

