
Probolinggo,cakramedianews.com-Semangat legalitas usaha terus digelorakan di Jawa Timur. Hari ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur sukses menggelar program inovatif Sadar Legalitas Berusaha (SALEHA) di Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Bertempat di Auditorium Olbek Liprak Kulon, acara ini tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi juga pendampingan langsung yang berhasil memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis kepada sekitar 100 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat.
Program SALEHA merupakan strategi jemput bola DPMPTSP Jatim untuk mempermudah UMKM di desa-desa mendapatkan legalitas.
Kehadiran tokoh daerah memperkuat komitmen program ini, Turut hadir antara lain Lukman Hakim (Kepala Desa Liprak Kulon), Oka Mahendra Jati Kusuma, SE, MM (Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo), Ketua DPD AMPI Kabupaten Probolinggo, Sekdis Perizinan Kabupaten Probolinggo, serta perwakilan DPMPTSP Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra, menjelaskan alasan dipilihnya Desa Liprak Kulon.
“Kami memilih [Liprak Kulon] karena merupakan salah satu Desa binaan yang mana di sini ada salah satu objek wisata, yaitu wisata yang nanti kemungkinan akan berkembang. Di sekitar objek wisata ini kan nanti akan dikelilingi oleh para penjual-penjual. Dari situlah kita menangkap bahwa para penjual-penjual ini kita akomodir dengan membuatkan NIB,” ujar Oka Mahendra.
Ia menambahkan bahwa NIB merupakan syarat dasar bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya, Meskipun bisa diurus online melalui OSS, dorongan langsung melalui program SALEHA ini dinilai efektif meningkatkan kesadaran masyarakat,
Legalitas Gratis sebagai Kunci Kemajuan Usaha.
Kepala Desa Liprak Kulon, Lukman Hakim, menyampaikan apresiasi mendalam, khususnya kepada Bapak H. Hasan Irsyad anggota DPRD Jawa Timur dari Komisi C yang telah memfasilitasi kegiatan ini.
“Program SALEHA ini sangat membantu warga kami, apalagi warga tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Kami bersyukur, dengan memiliki legalitas NIB nantinya usaha warga akan semakin berkembang,” tutur Lukman Hakim.
Dengan legalitas formal ini, pelaku usaha di Liprak Kulon diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi daerah, mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, dan berkontribusi positif terhadap sektor UMKM, terutama dalam mendukung ekosistem pariwisata lokal yang sedang berkembang. ( Fabil )
