
Bangkalan,cakramedianews.com — Proyek pengaspalan jalan dan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Raya Panjalinan–Paeng, yang menghubungkan Desa Panjalinan, Kecamatan Blega dengan Desa Paeng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga memasuki hari ke-20 pelaksanaan, proyek tersebut tidak dilengkapi papan nama atau papan informasi kegiatan.
Di lapangan, pekerjaan diklaim telah mencapai sekitar 75 persen progres. Namun ketiadaan papan nama proyek memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan, mengingat proyek tersebut berada di jalan poros kabupaten dan antar-kecamatan yang menjadi akses vital masyarakat.
Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat dan awak media, terlebih konsultan pengawas disebut berada di lokasi pekerjaan namun tidak terlihat adanya teguran atau tindakan atas pelanggaran tersebut. Padahal, papan nama proyek merupakan instrumen wajib dalam setiap pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran negara.
Ketiadaan papan informasi proyek tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sorotan keras datang dari Paguyuban Persatuan Wartawan Seluruh Indonesia (PWSI). Pendiri PWSI sekaligus putra daerah Bangkalan, Efendi, menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib mengedepankan keterbukaan informasi publik.
“Tidak memasang papan nama proyek merupakan pelanggaran serius. Publik berhak mengetahui proyek apa yang dikerjakan, sumber anggarannya dari mana, berapa nilainya, dan siapa pelaksananya,” tegas Efendi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurutnya, papan nama proyek wajib memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu pekerjaan. Tanpa informasi tersebut, masyarakat tidak memiliki akses untuk melakukan pengawasan.

Efendi juga mempertanyakan sumber pendanaan proyek tersebut, apakah berasal dari APBD Kabupaten Bangkalan atau APBD Provinsi Jawa Timur. Ia menilai publik berhak mengetahui besaran pagu anggaran, panjang dan ketebalan pengaspalan, volume pekerjaan TPT, serta identitas kontraktor dan konsultan pengawas.
“Kalau proyek pemerintah dikerjakan tanpa transparansi seperti ini, patut diduga ada upaya menutup-nutupi. Ini berpotensi menjadi ruang permainan anggaran,” ujarnya.
Efendi pun mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh sebelum proyek rampung.
Sementara itu, Minggu (14/12/2025), Saiful yang mengaku sebagai ketua pemborong pekerjaan TPT asal Desa Paka’an Dejeh, Kecamatan Galis, membenarkan adanya pekerjaan di lokasi tersebut. Namun saat dimintai keterangan terkait ketiadaan papan nama proyek, nilai kontrak, serta sumber anggaran, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan secara detail.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Ketiadaan penjelasan ini semakin memperkuat sorotan publik dan dugaan bahwa proyek tersebut perlu diaudit secara transparan.(Rus).
