Lahat,cakramedianews.com- Dalam rangka Ops Mandiri Kewilayahan dengan Sandi Ops Sikat Musi I 2025 tentang Penanggulangan Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat meliputi 3 C, dan giat Premanisme, Pada hari Rabu tanggal, 14 Mei 2025 sekira jam 09.00 Wib.  bertempat di Jalinsum Desa Sugiwaras dan Desa Sukarami Kec.Gumay Talang Kab.Lahat.telah diamankan 5 ( Lima ) orang laki-laki yang melakukan kegiatan  pungli, adapun identitas 5 ( Lima ) orang pelaku tersebut :

-A. U, 53 TAHUN, Petani, Desa SWS Kec.Gumay Talang Kab.Lahat

-MMP, 30 TAHUN, Wiraswasta, Desa NB Kec.Gumay Talang Kab.Lahat.

-DH, 43 Tahun , Tani, Desa SWS Kec.Gumay Talang Kab.Lahat

-OE, 22 Tahun, Tani, Desa SRI Kec.Gumay Talang Kab.Lahat

-CK, 20 Tahun, Tani, Desa TD Kec.Gumay Talang Kab.Lahat.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan :

  1. Uang hasil pungli sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) dan Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) 
  2. 1 ( satu ) ember plastik warna hitam untuk mengumpulkan uang hasil pungli
  3. 1 ( satu ) buah Kardus warna coklat untuk mengumpulkan uang hasil pungli. 

Giat dipimpin oleh Kapolsek Kota Lahat AKP H.EDI SURISNO, SH  dengan  8 ( Delapan ) orang personil Polsek Kota dan gabungan Personil Polres Lahat. 

Kasubsi Penmas Humas polres Lahat Aiptu Lispono SH  mengatakan pada wartawan Setelah para pelaku diamankan di Polsek Kota Lahat kemudian  para pelaku di ambil keterangan Sbb:

Para pelaku melakukan giat pungli  di jalan longsor / Jalinsum desa Sugiwaras dan Desa Sukarami Kec.Gumay Talang Kab.Lahat atas inisiatif sendiri dengan cara menjaga jalan/ mengatur kendaraan yang lewat.

Dengan dilakukan pengaturan kendaraan yang lewat maka pengguna jalan merasa terbantu dan memberikan uang seikhlasnya tanpa adanya pemaksaan dan tidak semua kendaraan yang lewat memberikan uang Uang hasil pungli habis dibagi rata.

Setelah diambil keteranganya kemudian para pelaku diberikan himbauan Kamtibmas oleh Kapolsek Kota Lahat AKP H.EDI SURISNO,SH :

  1. Agar jangan mengulangi perbuatanya karena menyalahi peraturan perundang-undangan dan dapat diproses secara hukum 
  2. Agar para pelaku jangan mengulangi perbuatan pungli karena tidak memiliki wewenang dalam pengaturan lalulintas
  3. Agar Para Pelaku jangan mengulangi perbuatanya karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang melintas 
  4. Dibuatkan Surat Pernyataan

Para pelaku mengakui kesalahanya dan  menyesali perbuatanya karena telah melakukan pungli, dan 

berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi maka para pelaku siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Putra)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *