

Lahat,cakramedianews.com- Unit Satresnarkoba berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba di bawah pimpinan IPTU L.A.E TAMBUNAN,S.H.,M.H, Kanit Idik I IPDA NOPRIANTO,S.H dan Kanit Idik II BRIPKA JUPRIADI,S.H beserta anggota Sat Res Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/A/62/VIII/2025/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 06 AGUSTUS 2025.
Waktu Kejadian :
Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025
Sekira Jam 19.00 Wib.
Tempat kejadian perkara di
Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat dan Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Tersangka:
Nama : Putra Sandaran Bin Sudarmo (Alm)
Ttl : Pagar Jati, 05 Agustus 1994
(32 tahun)
Pekerjaan : Petani
Alamat : Srinanti Rt 018 Rw 005 Kel Gunung
Gajah Kec Lahat.
Nama : Halim Perdana Bin Hajarudin
Ttl : Danau Tampang, 23 Maret 1997
(28 tahun)
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Kota Negara Rt 001 Rw 001 Kelurahan
Kota Negara Kec Lahat Kab lahat
Barang Bukti :
- 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) unit timbangan digital,
- 3 (tiga) unit handphone android,
- Uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Berat Bruto: - 1 paket sedang sabu berat brutto / kotor 2,51 (dua koma lima satu) gram,
- 1 paket kecil sabu berat brutto / kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram.
Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan pada media Kronologis Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka an Putra Sandaran dalam perkara narkotika jenis sabu, Saat dilakukan penangkapan tersangka Putra Sandaran sedang berada didalam kontrakannya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibawah meja kamar tersangka Putra Sandaran, Petugas polisi juga menyita 1 unit handphone android merk Vivo Y27 warna cokelat, Tersangka Putra Sandaran mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari Tersangka Halim Perdana dengan cara dititipkan untuk dijual kembali selanjutnya sekira pukul 20.00 wib petugas polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka Halim Perdana dirumah kontrakan miliknya yang berada di Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas polisi menemukan 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 unit handphone merk Vivo Y29 ditemukan didalam kamar tersangka Halim Perdana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika kemudian petugas polisi juga menyita uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saku celana sebelah kanan tersangka Halim Perdana yang diduga ada kaitannyq dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut(Putra)

