
Pasuruan,cakramedianews.com- Tabir gelap kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Tiris, Probolinggo, mulai tersingkap. Dalam rekonstruksi yang digelar Tim Jatanras Polda Jawa Timur pada Selasa (13/1/2026), terungkap bahwa eksekusi nyawa korban ternyata dilakukan di wilayah Kota Batu.
Rekonstruksi maraton ini melibatkan dua tersangka utama, yakni Bripka Agus (oknum anggota Polres Probolinggo) dan rekannya, Suyitno. Keduanya memperagakan detik-detik mengerikan dari proses perencanaan, eksekusi, hingga pembuangan jasad korban.
Penyidik menyisir dua lokasi krusial yang menjadi saksi bisu tindak pidana ini. Titik pertama berada di kawasan Jalan Cangar, Kecamatan Tulungrejo, Kota Batu, yang menjadi lokasi eksekusi. Titik kedua adalah wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tempat para pelaku membuang jasad korban guna menghilangkan jejak.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk sinkronisasi keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
” Hari ini kami melakukan rekonstruksi di beberapa titik, mulai dari Batu hingga Pasuruan. Ada kemungkinan selanjutnya kami akan bergeser ke wilayah Tiris, Probolinggo,” ujar Jumhur di sela-sela kegiatan.
Total terdapat 15 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka. Penyidik memberikan perhatian khusus pada adegan ke-11 hingga ke-15, yang menggambarkan momen pelaku menurunkan jasad Faradila dari dalam mobil di lokasi yang sepi.
” Adegan ke-11 sampai ke-15 sangat penting untuk membuktikan unsur pembunuhan berencana. Terlihat jelas bagaimana koordinasi antara tersangka AS dan Suyitno saat berupaya menyembunyikan jejak di lokasi yang jauh dari pemukiman warga,” imbuh Jumhur.
Selain itu, polisi juga mendalami kronologi pembelian helm di Pasuruan yang dilakukan tersangka sesaat sebelum menemui korban di Malang. Meski tersangka mengaku lupa titik pastinya, polisi akan menyisir kembali lokasi tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
Motif Sementara : Sakit Hati dan Cekcok
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memegang motif sementara yakni rasa sakit hati. Tersangka AS mengaku sempat terlibat cekcok mulut dengan korban sebelum akhirnya memutuskan untuk menghabisi nyawa mahasiswi tersebut.
” Motifnya sementara sakit hati setelah terjadi cekcok. Namun, rekonstruksi ini kami lakukan untuk memastikan apakah ada motif lain yang lebih mendalam di balik tindakan keji ini,” pungkasnya.
Atas tindakan sadisnya, Bripka Agus dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini membawa konsekuensi hukum maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tak hanya terancam pidana mati, nasib Bripka Agus di korps Bhayangkara pun telah berakhir. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara tertutup di Mapolda Jawa Timur pada Kamis (8/1/2026) lalu, oknum anggota Polres Probolinggo tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik institusi. ( Fabil )
