Probolinggo,cakramedianews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Dalam operasi penindakan yang digelar di wilayah Kecamatan Maron pada Kamis (29/1/2026) malam, tim gabungan berhasil menyita ratusan botol miras dari dua lokasi berbeda.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami tersebut melibatkan tim Satpol PP, Tim Penegakan Perda dan Regulasi serta unsur keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat. Awalnya, penindakan hanya menyasar satu titik lokasi. Namun setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan satu titik tambahan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Probolinggo yang menaruh perhatian serius terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Awalnya sasaran kami satu titik, namun setelah kami kembangkan ada dua titik. Ini atas perintah Bapak Bupati yang sangat konsen terhadap pemberantasan minuman keras, sehingga kami diminta bertindak tegas, melakukan patroli dan mengamankan penjual miras,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan total 512 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda. “Dari titik pertama kami mengamankan 147 botol miras dan dari titik kedua sebanyak 365 botol. Ini miras yang baru datang dan siap edar, terutama untuk malam Sabtu dan malam Minggu,” jelasnya.

Taufik mengungkapkan sebagian besar miras yang diamankan merupakan miras oplosan yang tidak terstandar dan didatangkan dari luar daerah, khususnya dari arah Bali melalui jasa travel. “Ini oplosan, tidak terstandar dan sangat membahayakan masyarakat. Sudah banyak korban akibat minuman ini, terutama di kalangan generasi muda,” tegasnya.

Ia menambahkan, maraknya konsumsi miras oleh anak muda menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bahkan, konsumsi miras sudah berani dilakukan di ruang-ruang publik. “Sekarang anak-anak muda sudah berani minum miras di tempat umum. Ini yang kami tindak betul,” terangnya.

Menurut Taufik, salah satu pelaku ini diketahui sudah pernah terjaring razia sebelumnya. “Ada satu titik yang sudah pernah kami razia, sehingga kali ini kami lakukan pendalaman total untuk memberikan efek jera. Ada juga titik baru yang kami temukan,” ungkapnya.

Ke depan jelas Taufik, Satpol PP memastikan penindakan tidak hanya dilakukan pada malam hari dan tidak berhenti di Kecamatan Maron saja. “Kami diperintahkan untuk bertindak tegas di seluruh kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini akan terus berlanjut,” lanjutnya.

Selain itu, Taufik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran miras. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengharapkan masyarakat ikut melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan maupun konsumsi miras. Ini harus kita hadapi bersama melalui sinergi lintas sektor,” pungkasnya.(Fabil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *