
Bangkalan,cakramedianews.com– Aktivitas belajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bandung 2, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, terhenti total. Sebuah spanduk berukuran besar dengan tulisan “Sekolah Ini Ditutup, Masih Dalam Sengketa, Dengan Nomor Perkara 14/PDT.6/2025/PN.BKL” terpasang di depan gedung sekolah, menandai penghentian sementara kegiatan belajar mengajar.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (4/10/2025), bangunan sekolah terlihat kosong. Beberapa bagian dinding mulai rusak, dan tumpukan batu berserakan di halaman sekolah. Meski demikian, papan nama sekolah di sisi kanan halaman masih berdiri, menunjukkan identitas lembaga tersebut sebagai SD Negeri Bandung 2 di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Amir Hamzah, pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah berdirinya SDN Bandung 2, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh beroperasi hingga ada keputusan hukum tetap.
“Kalau memang ada kegiatan belajar mengajar, maka kami akan tempuh jalur hukum. Kami mengingatkan bahwa sekolah ini sementara ditutup karena ada masalah hukum yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Bangkalan. Sampai ada putusan, jangan ada aktivitas belajar di lokasi ini,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan terkait langkah penyelesaian sengketa maupun solusi bagi para siswa yang terdampak.
Kasus sengketa lahan ini tercatat dengan nomor perkara 14/PDT.6/2025/PN.BKL di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Penutupan sekolah ini memunculkan kekhawatiran di kalangan warga, khususnya orang tua murid. Mereka khawatir proses pendidikan anak-anak di Desa Bandung dan sekitarnya terganggu tanpa adanya kepastian tempat belajar yang jelas.(RUS)

