‎Probolinggo,cakramedianews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang berbahaya. Pada hari Rabu (3/12/2025), Kejari memusnahkan ratusan barang bukti (BB) dari 115 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode April hingga November 2025.

‎Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, termasuk Sekda Ugas Irwanto, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Ketua PN Kraksaan Putu Agus Wiranata, dan Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho.


‎Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkoba, sajam, pencurian, hingga kekerasan. Volume barang bukti narkotika terlarang menjadi sorotan utama dalam pemusnahan ini.
‎Data rinci barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

‎ * Obat Terlarang:
‎ * Pil Trihexyphenidyl: 48.531 butir
‎ * Pil Dextrometrophan: 18.549 butir
‎ * Sabu-sabu: 289,053 gram
‎ * Ganja: 188,86 gram
‎ * Benda Berbahaya: 18 bilah senjata tajam (sajam).
‎ * Benda Khusus: 14 benda nuklir atau radioaktif.
‎ * Barang Lainnya: 13 timbangan elektrik, 3 unit HP, buku tabungan, dan kartu ATM.

‎Seluruh barang bukti berbahaya, termasuk ribuan pil dan sabu, dihancurkan melalui proses pembakaran, peleburan, dan penghancuran langsung di lokasi. Khusus barang bukti radioaktif, pemusnahan akan dilanjutkan sesuai prosedur keselamatan di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta.


‎Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar menjalankan kewajiban yuridis, melainkan sebagai langkah nyata negara dalam menjamin kepastian hukum.

‎”Tujuan utama pemusnahan ini adalah mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” kata Kajari Anggidigdo, Rabu (3/12/2025).

‎Ia menambahkan bahwa langkah ini membawa pesan kuat kepada pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan memberi ruang terhadap peredaran narkotika, sajam, maupun barang membahayakan lainnya.

‎” Penegakan hukum harus dilakukan secara integritas, akuntabel, dan transparan. Setiap pemusnahan barang bukti adalah langkah maju menuju masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan,” pungkasnya.

‎Pemusnahan barang bukti skala besar ini menegaskan komitmen Kejari Probolinggo dalam menjaga keamanan publik. Diharapkan, langkah transparan ini dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan di Kabupaten Probolinggo, sekaligus menjadi bukti konkret bahwa aparat penegak hukum terus memperkuat koordinasi untuk memberantas kejahatan. ( Fabil )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *