
Probolinggo, Cakramedianews.com- Misteri kematian Faradila Amalia Najwa (21) mulai tersingkap lewat fakta-fakta mengerikan, Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur memastikan bahwa parit di Jalan Raya Malang Pasuruan, tempat jenazah korban ditemukan, hanyalah lokasi pembuangan jasad untuk menghilangkan jejak.
Fakta ini terungkap setelah tim Inafis dan Jatanras melakukan penggeledahan di rumah tersangka utama, Bripka Agus Saleman, yang berlokasi di Jalan Segaran Agung, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Selasa sore (23/12/2025).
Drama Penyekapan di Rumah Tersangka
Di balik toko sembako dan gudang milik oknum polisi tersebut, terungkap sebuah drama pilu. Penyidik menemukan bukti bahwa Faradila sempat disekap di lokasi tersebut sebelum nyawanya dihabisi.
“ Korban sempat berupaya melarikan diri dari rumah tersangka, namun gagal. Ia kembali ditangkap, disekap, lalu dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke lokasi eksekusi,” ungkap Panit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati.
Dari lokasi penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk melumpuhkan mahasiswi malang tersebut, yakni tali untuk mengikat kaki dan tangan, serta lakban yang diduga digunakan untuk membungkam mulut korban.
Berdasarkan konstruksi peristiwa, korban dibawa dari Probolinggo menuju wilayah Kota Batu, Di Kota Dingin itulah Faradila diduga kuat dieksekusi. Setelah dipastikan meninggal dunia, kedua tersangka yakni Bripka Agus dan Suyitno membawa jasad korban menuju Pasuruan.
Sekitar pukul 20.30 WIB pada Senin (15/12/2025), jasad Faradila dibuang ke sebuah parit di wilayah Wonorejo untuk mengelabui petugas agar terlihat seperti korban kecelakaan atau tindak kriminal di lokasi tersebut.
Meski bukti-bukti mulai terkumpul, penyidik masih menemui ganjalan karena keterangan Bripka Agus dan Suyitno yang belum sinkron atau saling lempar tanggung jawab. Guna mematahkan alibi para tersangka, penyidik memanggil dua kakak kandung korban, berinisial Y dan H, ke Mapolda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan.
Gubenur LSM LIRA JAWA TIMUR Samsudin, S.H., Kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan yang sangat signifikan.
“ Kami menyerahkan rekaman CCTV yang tersimpan di ponsel kakak korban. Bukti ini diharapkan mampu membuat perkara ini semakin terang benderang,” ujar Samsudin S.H
Kehadiran oknum anggota Polri aktif dalam kasus ini membuat pihak keluarga dan kuasa hukum mendesak Polda Jatim untuk bertindak sangat transparan. Fokus penyidikan kini tertuju pada sinkronisasi keterangan tersangka dengan bukti CCTV serta fakta-fakta lapangan yang ditemukan di tiga titik utama Probolinggo, Batu, dan Pasuruan.
Pihak keluarga berharap, penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip keadilan tertinggi, mengingat perbuatan tersangka yang dinilai sangat terencana dan keji. ( Fabil )
