

Pasuruan, cakramedianews.com – (Minggu 23-03-2023) Penyalah gunaan Dana Desa adalah perbuatan yang melanggar hukum.
karena perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana korupsi, sebagaimana di atur dalam undang undang nomer 31 tahun 19999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun hal tersebut sepertinya di abaikan dan tak di indahkan oleh salah satu kepala desa di Pasuruan-jawa timur
repatnya oleh Kepala Eesa Rejoso Kidul Kab Pasuruan (HSN)
Pasalnya pemangku Desa tersebut telah berani menjaminkan Rekening Desa yang menjadi salah satu dokumen pendukung (wadah) utk pencairan Dana Desa, yaitu uang negara dari Pemerintah pusat, yang di berikan kepada Pemerintahan Desa untuk di kelola secara transparan dan akuntabel tersebut ternyata diduga telah di pinjam kan uang sebelum Anggaran Dana Desa tersebut masuk ke Rekening Desa, dan mirisnya lagi uang tersebut senilai Rp 75 juta ber kwitansi lengkap, diduga digunakan utk kepentingan pribadi.
Dengan kejadian ini semakin memperkuat dugaan bahwa dana yg seharusnya
di alokasikan untuk kepentingan Pemerintahan Desa tersebut telah di salah gunakan oleh oknum Kepala Desa.



Pada hari Jumat (21-3-2025)yang bersangkutan sebagai Kepala Desa aktif di Rejoso Kidul yang memberikan jaminan dan yang bertanggung jawab penuh atas apa yang sudah dilakukannya,
team Media Cakrra mencoba menghubungi melalui via WhatsApp untuk menanyakan terkait pinjaman tersebut, tetapi tidak ada respon yang positif
Sampai berita ini di tayangkan pihak yg bersangkutan belum memberikan jawaban terkait hal tersebut di atas.
Sebagai tindak lanjut dari kejadian diatas awak media sudah berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Tipikor setempat, utuk melakukqn tindakan terkait penyalah gunaan buku Rekening Desa tersebut (Team).
