

Lahat,cakramedianew.com- Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba BRIPKA JUPRIADI beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 57 / VII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 24 Juli 2025.
KEJADIAN
Hari Rabu Tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 15.00 Wib.
TKP :
Di rumah kontrakan milik tersangka tepatnya di Desa muara siban kec.pulau pinang Kab. Lahat
TSK
a. Nama :HARIS SY. Bin Abdul
Roni (almr), Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jalan mayor Ruslan III pasar lama RT.003 RW.001 kel.pasar lama kec.lahat kab.lahat
b. Nama : NATA S. Bin
Nurdin (alm)
JK : laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jln. Stasiun Rt. 01 kel.pasar lama kec.lahat kab.lahat.
BARANG BUKTI :
- 9 (sembilan) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,28 gr (lima koma dua delapan) gram.
*5(lima) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gr (satu koma enam dua) gram. • 1(satu) bal plastik klip bening
*2 (dua) batang pipet plastik yang ujungnya di runcingi - 1(satu) unit timbangan digital warna silver
- 1(satu) buah kotak rokok kaleng merk Dji samsoe warna hitam
- 1 (buah) botol permen happydent yg berwarna putih.
- 1(satu) unit handphone android merk Oppo Reno 8 warna putih dengan no SIM card 1: 081273291789, sim card 2: 083124405841 no IMEI 1: 860483060262192 dan no IMEI 2: 860483062062148
- 1(satu) unit handpone merk Samsung galaxy A20 warna hitam dengan no SIM card : 083837330705 no IMEI 1: 355037107144514 dan no IMEI 2: 355038107144512
STATUS :
Pengedar narkotika jenis sabu.
PASAL YANG DISANGKAKAN :
Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono S H mengatakan pada media kronologi kejadian
Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya bertempat di Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat tepatnya dirumah kontrakan Saudara HARIS SUSI YULIANTO Alias AYENG Sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tsb, kemudian anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung kanit Idik 1 dan Kanit Idik 2 langsung mendatangi TKP yang di informasikan tersebut dan telah tertangkap tangan 2 (dua) orang terlapor an. HARIS SUSI YULIANTO Bin ABDUL RONI (Alm) dan NATA SUMARDIKO Bin NURDIN (Alm) dalam perkara narkotika jenis sabu Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terlapor an. HARIS SUSI YULIANTO Bin ABDUL RONI (Alm) dan NATA SUMARDIKO Bin NURDIN (Alm) Petugas Polisi mendapatkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening di dalam 1 (satu) buah kotak rokok kaleng merk DJI SAM SOE warna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver didalam laci kamar tengah rumah kontrakan, 1 (satu) bal plastik klip bening diatas lemari ruang tengah rumah kontrakan, 2 (dua) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi diatas lantai ruang tengah rumah kontrakan, dan 5 (lima) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah botol permen merk HAPPYDENT warna putih diatas lantai kamar mandi rumah kontrakan milik terlapor an. HARIS SUSI YULIANTO Bin ABDUL RONI (Alm).Kemudian Petugas Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO Reno 8 warna putih milik terlapor an. HARIS SUSI YULIANTO Bin ABDUL RONI (Alm) di atas lantai kamar depan rumah kontrakan dan 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG GALAXY A20 warna hitam milik terlapor an. NATA SUMARDIKO Bin NURDIN (Alm) di genggaman tangan kanan terlapor an. NATA SUMARDIKO Bin NURDIN (Alm).Dan diakui oleh terlapor an. HARIS SUSI YULIANTO Bin ABDUL RONI (Alm) bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tsb adalah miliknya yang ia dapatkan dari sdr. WAWAN (nama panggilan) dengan cara membeli untuk kemudian dijual kembali.Selanjutnya terlapor an. HARIS SUSI YULIANTO Bin ABDUL RONI (Alm) dan NATA SUMARDIKO Bin NURDIN (Alm) berikut barang bukti yang didapat ditkp dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksayan lebih lanjut(Putra)
