
Probolinggo,cakramedianews.com-
Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan sejak 21 November 2025 kembali mencuat ke ruang publik. Ratusan wali santri Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam (TI) Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Mapolres Probolinggo pada Selasa (13/01/2026) untuk menuntut kepastian hukum atas laporan yang mereka nilai penanganannya berjalan lamban.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus desakan moral kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan perkara dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh Neng Anta Rohma (26), warga Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending. Para wali santri menilai, sejak laporan dilayangkan hampir dua bulan lalu, belum terlihat perkembangan signifikan yang dapat memberikan rasa keadilan bagi pelapor.
Pantauan di lokasi, ratusan wali santri menggelar aksi secara tertib di depan Mapolres Probolinggo. Mereka membawa poster tuntutan dan secara bergantian menyampaikan aspirasi, meminta kepolisian bertindak tegas, profesional, serta transparan dalam menangani perkara tersebut. Aksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif turun langsung menemui para pengunjuk rasa. Di hadapan massa, Kapolres menegaskan bahwa laporan polisi terkait dugaan perzinahan dengan Nomor STTPLM/123/SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/Polres Probolinggo dipastikan tetap berjalan dan saat ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
“Perkara dugaan perzinahan yang dilaporkan saat ini sedang berproses di Unit PPA Polres Probolinggo. Saya pastikan kasus ini terus berjalan. Mari kita sama-sama mengawal proses hukumnya dan kami mohon bersabar,” ujar AKBP Wahyudin Latif kepada para wali santri, Selasa (13/01/2026).
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan tidak ada upaya penghentian perkara tanpa dasar hukum yang jelas, serta meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
Sementara itu, Neng Anta Rohma selaku pelapor turut menyampaikan tuntutannya secara langsung di depan Mapolres Probolinggo. Dengan didampingi para wali santri, ia meminta keadilan serta kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya.
“Tuntutan kami ada dua, Pak Kapolres. Pertama, segera menetapkan F sebagai tersangka. Kedua, saya minta dilakukan penahanan. Bukti-bukti sudah nyata dan perbuatan tersebut telah merusak keharmonisan rumah tangga saya,” ucap Neng Anta Rohma dengan suara bergetar sambil menahan tangis.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada keputusan yang dianggap adil. Bahkan, Neng Anta Rohma menyatakan siap bertahan di Mapolres Probolinggo bersama para pendukungnya apabila tuntutan tersebut belum mendapatkan kepastian.
Para wali santri yang hadir berharap aparat kepolisian dapat bekerja maksimal dan memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi pelapor, tetapi juga bagi masyarakat luas. Mereka menilai penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib hingga dialog antara perwakilan massa dan pihak kepolisian selesai. Kapolres Probolinggo kembali menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan adanya aksi tersebut, masyarakat berharap proses hukum atas dugaan perzinahan yang dilaporkan dapat segera menemukan titik terang, sehingga memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Agus).
