Probolinggo,cakramedianews.com- Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.164.526. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/KPTS/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Besaran UMK tahun 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 175.119 atau sekitar 6 persen dibandingkan UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2025 yang sebesar Rp 2.989.407. UMK baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 juga ditetapkan sebesar Rp 3.317.559. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/KPTS/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

UMSK Kabupaten Probolinggo 2026 tersebut khusus berlaku untuk sektor ketenagalistrikan, termasuk PLTU Paiton yang mencakup sektor dan subsektor pembangkit tenaga listrik. Selanjutnya, pembangkit, transmisi, distribusi serta penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha. Selain itu, UMSK juga berlaku untuk aktivitas penunjang tenaga listrik, pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik serta instalasi listrik lainnya.

Penetapan UMSK ini merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo dari unsur serikat pekerja yang disetujui oleh Gubernur Jawa Timur melalui rekomendasi Bupati Probolinggo. Usulan tersebut didasarkan pada Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo tanggal 18 Desember 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 telah memiliki landasan hukum yang jelas setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

“Alhamdulillah, Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten sudah turun pada dini hari. Dengan demikian, pengupahan tahun 2026 sudah memiliki dasar dan landasan hukum bagi seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN maupun BUMD,” ujarnya.

Menurut Saniwar, dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 mengalami kenaikan yang patut diapresiasi. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang telah berperan aktif hingga terbitnya SK Gubernur, termasuk dalam penetapan upah minimum sektoral.

“Saya sangat mengapresiasi Dewan Pengupahan karena SK Gubernur terkait upah minimum sektoral ini akhirnya terbit. Terutama sektor dengan kode KBLI lima digit yang berkaitan dengan kelistrikan atau alat elektrik. Di mana upah pekerjanya ditetapkan lebih tinggi dibandingkan sektor non-kelistrikan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Disnaker Kabupaten Probolinggo akan segera melaksanakan sosialisasi UMK dan UMSK kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Kami akan segera melakukan sosialisasi UMK dan UMSK dengan mengundang sekitar 50 perusahaan, termasuk BUMN dan BUMD. Kegiatan ini dijadwalkan pada Selasa tanggal 30 Desember 2025 agar SK Gubernur ini dapat segera dipahami dan diterapkan oleh seluruh perusahaan,” pungkasnya.(Fabil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *