

Lahat,cakramedianews.com- Ketua Dewan Pengurus Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (DPD -JPKP) ferizan Amd yang di wakili Noval Irawan selaku Bidang Humas dan Investigasi angkat bicara mengecam adanya Dugaan Pungutan Biaya pada Kelompok Jemaah Haji Mandiri kabupaten Lahat yang diketuai M.Gufran
Dikatakan Noval mengacu kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 2019:
Pasal 86 UU ini secara khusus mengatur bahwa perjalanan ibadah haji harus melalui PPIH yang telah resmi.seperti
Haji Furoda, Haji Furoda atau Haji Mujamalah, yang merupakan undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, juga harus dilakukan melalui PPIH dan harus dilaporkan kepada Menteri Agama.
Peraturan Arab Saudi:
Pemerintah Arab Saudi juga memiliki peraturan tentang izin haji. Berangkat haji tanpa visa dan izin resmi dari pemerintah Arab Saudi bisa dikenakan sanksi seperti denda, deportasi, dan bahkan hukuman pidana bagi mereka yang membantu atau mengkoordinir pelanggaran tersebut.

Mengutif dari Viral nya di beberapa Media Adanya Pungutan Uang sebesar rp 2.500.000 yang diduga dilakukan oleh sdr.Gufron selaku ketua Jemaah Haji mandiri harus di usut Tuntas karena telah melakukan Aktifitas Manasik serta melakukan Pungutan dll tanpa ada Izin dan tidak diketahui Pemerintah telah melaksanakan Operasional Kemandirian namun yang Noteben nya masih dalam Bimbingan Pihak Kemenag sehingga para Jemaah telah dirugikan juga pihak yang telah memiliki Status resmi seperti KBIHU .
Selain itu para Jemaah Haji yang direkrut pada Kelompok Jemaah Haji Mandiri sudah jelas harus Mandiri dan tidak memanfaat kan para Jemaah Haji yang sudah mendaftar melalui Pemerintah serta dipungut Biaya lagi dikarenakan sejak awal pendaftaran hingga kepulangan jemaah Haji kedaerah asal tidak ada pungutan sepeserpun karena sudah menjadi Tugas Pokok pihak Kemenag sehingga untuk melaksanakan Aktifitas yang berkaitan secara Mandiri secara harus jelas legalitas nya /Resmi apakah staus Kelompok Jemaah Haji Mandiri di Kabupaten Lahat sudah sesuai dengan ketentuan yang pungkas Noval.(putra).
